SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI TAHUN 2018
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa
untuk meringankan beban
masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia
dini yang bermutu, pemerintah
mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini;
b. bahwa untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana
bantuan biaya
operasional penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan
dan
Kebudayaan
Nomor 4
Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini masih
terdapat kekurangan dan belum
dapat
menampung kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu
dilakukan pencabutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Tahun 2018;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003
Nomor 47,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
1
Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor
29
Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
93, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor 4744);
5. Undang-Undang Nomor
23
Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005
tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008
tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008
tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010
tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5423);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 541);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun
2014 tentang Pendirian Satuan
Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor
1279);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor
537)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
112/PMK.7/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2017
nomor
1081);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN
2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat
BOP PAUD adalah program pemerintah
untuk
membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan
pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada
satuan pendidikan anak usia dini dan
satuan pendidikan non formal yang
menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk mendukung
kegiatan operasional pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya
disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk membantu
penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia
bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.
4.
Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD adalah Taman Kanak-kanak (TK),
Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD sejenis (SPS).
6. Satuan Pendidikan Non Formal adalah satuan pendidikan
non formal yang menyelenggarakan program PAUD.
7. Nomor
Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan
Kebudayaan (PDSPK).
8. Pemerintah Daerah
adalah pemerintah
kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.
BAB II MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal
2
Petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah,
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal
dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Pasal
3
Petunjuk Teknis DAK Nonfisik BOP PAUD bertujuan:
a. pemanfaatan
DAK Nonfisik BOP PAUD tepat
sasaran dalam mendukung
operasional penyelenggaraan PAUD
secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan
tertib
administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar
dari penyimpangan.
BAB
III
PRINSIP PENGGUNAAN
DAK NONFISIK BOP
PAUD
Pasal
4
Prinsip
dalam pelaksanaan penggunaan DAK Nonfisik
BOP PAUD meliputi:
a. efisien, yaitu harus
diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang
ada
untuk
mencapai sasaran
yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b.
efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin
adanya
keterbukaan
yang
memungkinkan masyarakat dapat
mengetahui dan mendapatkan informasi
mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, yaitu semua anak baik laki-laki maupun perempuan
memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan,
yaitu
penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan
proporsional; dan
g. manfaat,
yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional
yang
menjadi
urusan
daerah
dalam kerangka pelaksanaan
desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan
PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
BAB IV ALOKASI
Pasal
5
Alokasi dana DAK
Nonfisik BOP PAUD tahun anggaran 2018
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V SASARAN
Pasal
6
Sasaran
program DAK Nonfisik BOP PAUD meliputi
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dengan peserta
didik yang terdata dalam data pokok pendidikan
anak usia dini dan pendidikan
masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
BAB VI PELAPORAN
Pasal
7
(1)
Pelaporan dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan tingkat Satuan
PAUD, Satuan Pendidikan Non
Formal, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rencana kegiatan dan anggaran Satuan PAUD dan
Satuan Pendidikan
Non Formal (RKAS);
b. pembukuan realisasi penggunaan dana;
c. rekapitulasi
penggunaan
dana
DAK
Nonfisik
BOP
PAUD; dan
d.
penanganan pengaduan masyarakat.
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
8
Penggunaan
dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik
BOP PAUD dan formatnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis
tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal
9
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 168), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 30
Januari 2018
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 207
Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan,
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN NOMOR 2 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI TAHUN 2018
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DAK NONFISIK
BOP PAUD
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pendidikan
pra-sekolah
atau yang populer sebagai pendidikan anak usia dini (PAUD) yang lebih komprehensif, inklusif dan bermutu merupakan
hal yang positif bagi kepentingan
pengembangan potensi dan karakter yang dimiliki anak sejak dini serta mempersiapkan anak untuk
mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya. Banyak di berbagai hasil penelitian dan evaluasi yang menunjukkan
bahwa perkembangan anak usia dini
merupakan tahap perkembangan yang paling penting dalam masa hidup manusia. Program-program
perlindungan, pengasuhan anak
dan pendidikan usia dini yang
berkualitas menghasilkan manfaat dan efek jangka panjang yang
lebih tinggi daripada program belajar
semata. Penyiapan manusia berkualitas sejak dini sejalan
dengan program prioritas yang diamanatkan Nawa Cita, khususnya Nawa Cita ke-8 yaitu “melakukan
revolusi karakter bangsa”, Nawa Cita ke-5 “meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”,
dan Nawa Cita ke- 6 “meningkatkan
produktivitas rakyat dan daya saing di pasar
internasional”.
Dari hasil pemantauan masih banyak anak-anak yang kurang beruntung untuk memperoleh manfaat yang paling mendasar dari program PAUD, mereka memiliki keterbatasan untuk memperoleh layanan yang layak melalui program PAUD:
anak perempuan, anak-anak migran, dan anak- anak
korban konflik, bencana, dan kekerasan; anak-anak
yang hidup dalam kemiskinan ekstrim dan di pedesaan serta daerah terpencil;
anak yang kesehatannya buruk, kurang
gizi,
dan
menyandang
cacat
serta
keterlambatan perkembangan; serta anak-anak dari minoritas bahasa/etnis.
Pencapaian selama 17 tahun sejak
program PAUD dicanangkan oleh Pemerintah sudah menunjukkan hal yang positif dalam keikutsertaan
peserta didik khususnya usia 3-6 tahun
dalam program-program PAUD. Cita-cita memberikan kado ulang tahun emas Kemerdekaan Indonesia yang ke
100 akan sangat
ditentukan oleh bagaimana kita memanfaatkan peluang bonus demografi dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berintegritas dan
berdaya saing global.
Berdasarkan
proyeksi data BPS jumlah anak usia
3-6 tahun tahun
2016 yang berjumlah 19,23 juta anak, pada tahun 2045 usia
mereka akan mencapai 32-35 tahun (Proyeksi Berdasarkan Hasil SP
2010). Usia ini merupakan usia angkatan kerja yang
produktif. Angkatan kerja ini jika dipersiapkan dengan baik sejak dini akan menjadi modal pembangunan, tetapi sebaliknya jika tidak dipersiapkan dengan
baik justru kelak akan menjadi beban pembangunan atau
bencana demografi.
Maju
dan berkembangnya pembangunan suatu bangsa atau negara sangat ditentukan oleh keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan generasi
penerusnya. Penyiapan generasi unggul untuk menjawab kemajuan peradaban harus dipersiapkan sejak anak masih berusia dini. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan anak usia
dini (PAUD) merupakan pendidikan yang
paling mendasar, dan PAUD yang
berkualitas akan sangat berkontribusi
terhadap kualitas pendidikan pada jenjang selanjutnya. Hal ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah
nasional (RPJMN) 2015-2019 yang
menyatakan bahwa peningkatan akses dan kualitas PAUD secara holistik dan
integratif merupakan pondasi terwujudnya pendidikan
dasar 12 tahun yang berkualitas.
Maju
dan berkembangnya program PAUD yang berkualitas tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat
saja tetapi harus melibatkan Pemerintah
Daerah termasuk semua unsur keluarga, lembaga pendidikan dan unsur masyarakat untuk saling bersinergi
secara aktif untuk pencapaian tujuan bersama yaitu
mempersiapkan anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia.
Dari hasil sinergitas dan partisipasi
semua komponen termasuk peran aktif Bunda PAUD di semua jenjang sangat
berdampak positif dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Hal
ini ditunjukkan dengan perkembangan angka pertisipasi kasar (APK) PAUD untuk anak usia 3-6
tahun pada tahun 2017
mencapai
72,35%. Sedangkan
jumlah lembaga penyelenggara pendidikan anak usia
dini yang telah mencapai 197.652 satuan pendidikan yang tersebar
di 72 ribu lebih desa/kelurahan. Dari jumlah lembaga
yang ada tersebut, hampir
98%
diantaranya diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk
meningkatkan layanan PAUD yang
inklusif, adil dan bermutu serta
berkelanjutan bagi semua anak usia dini,
Pemerintah Pusat dalam hal ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak
tahun 2016 berupaya membantu penyediaan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) melalui
dana alokasi khusus Nonfisik
(DAK Nonfisik). Hal ini sesuai dengaan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003
Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan
menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat; dan ayat (2) berbunyi
pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran
pendidikan. DAK Nonfisik BOP PAUD ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini, guna memberikan layanan PAUD yang lebih
bermutu.
Untuk mewujudkan perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan serta akuntabilitas penggunaan dana BOP PAUD, agar tepat
sasaran dan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD. Petunjuk Teknis ini menjadi acuan
semua pihak dalam pemanfaatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD.
B.
TUJUAN
BANTUAN
Tujuan pemberian DAK NonFisik
BOP PAUD untuk:
1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak
usia dini yang diberikan kepada Satuan
PAUD dan Satuan
Pendidikan Nonformal yang
menyelenggarakan program PAUD; dan
2. meringankan
beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya
mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
C. SASARAN BANTUAN
Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak
usia dini yang terlayani di Satuan PAUD
atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah dan masyarakat, serta
memiliki peserta didik terdata dalam
Dapodik PAUD dan Dikmas.
Sasaran
DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku
bagi:
1. Anak usia dini yang terlayani
di Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal yang menetapkan
iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah daerah
yang berlaku; dan
2. Anak usia dini yang terlayani
di Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan
asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
D. PENGALOKASIAN
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik
BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah
Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut:
1. Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD
dan Satuan Pendidikan Nonformal
yang tercatat pada Dapodik
PAUD dan Dikmas per akhir bulan
Juli tahun anggaran sebelumnya; dan
2. Satuan
biaya BOP PAUD sebesar
Rp.600.000,- (enam ratus
ribu rupiah)
per peserta didik per tahun. E. PENYALURAN DANA
1. Penghitungan alokasi penyaluran
DAK
Nonfisik
BOP
PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah
anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada di Dapodik PAUD dan Dikmas.
2.
Jika terdapat sisa alokasi (silpa) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun
sebelumnya menjadi bagian dari alokasi
dana DAK Nonfisik
BOP PAUD tahun berikutnya.
3. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik
BOP PAUD lebih kecil
dari data riil,
maka pemerintah daerah dapat
mengajukan tambahan alokasi DAK
Nonfisik BOP PAUD ke
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer)
masih tersedia.
4. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan;
BAB II IMPLEMENTASI BOP
PAUD
A. Persyaratan Penerima Dak Nonfisik BOP
PAUD
Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD sebagai berikut:
1.
memiliki
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
2.
memiliki peserta
didik berjumlah minimal
12 yang terdaftar dalam
Dapodik PAUD dan Dikmas;
3.
memiliki
rekening
yang
digunakan
atas nama Satuan PAUD atau
Satuan
Pendidikan Nonformal; dan
4.
memiliki
nomor pokok wajib pajak.
B. Dukungan Penyelenggaraan PAUD
Berkualitas
Dalam rangka mendukung
penyelenggaraan gerakan nasional
PAUD berkualitas, Satuan PAUD
atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima
DAK Nonfisik BOP PAUD harus
memperhatikan hal-hal berikut:
1. DAK Nonfisik BOP PAUD
harus
menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang
bermutu;
2. DAK Nonfisik BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi
anak usia dini yang tidak terlayani
dan miskin; dan
3. DAK Nonfisik BOP PAUD mendukung
sosialisasi
gerakan
nasional
penyelenggaraan PAUD berkualitas.
C. PENGELOLAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
DAK Nonfisik
BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
dengan melibatkan peran orang
tua anak, dengan prinsip sebagai berikut:
1. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
mengelola dana secara profesional,
efisien, transparan dan
akuntabel;
2. Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal
harus menyusun Rencana Kegiatan
dan Anggaran Satuan
PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal (RKAS), dimana
DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
3. RKAS disusun berdasarkan kebutuhan
nyata/riil untuk mendukung
pelaksanaan pembelajaran di Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal;
4. Rencana
Induk Pengembangan dan
Rencana Kerja Tahunan harus
disosialisasikan kepada masyarakat.
BAB
III
PELAKSANAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
A. Organisasi Pelaksana
Organisasi Pelaksana DAK Nonfisik BOP PAUD terdiri atas:
1. Tim Manajemen
DAK Nonfisik BOP PAUD pusat yang dibentuk oleh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
2. Tim Manajemen
DAK Nonfisik BOP PAUD daerah yang dibentuk oleh
Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
B. Alur
Proses Penetapan Alokasi dan Penyaluran Dana BOP PAUD
Kemdikbud
Ditjen PAUD dan
- Verifikasi Data DAPODIK
D - Pengajuan Data
a - Monitoring dan pelaporan Dana
t BOP PAUD
a
D A P
KEMENKEU
Alokasi kepada Pemerintah
Daerah
O
Pemerintah Daerah
|
I - Verifikasi dan pembaruan Data
DAPODIK secara
berkala
- SK Kepala Daerah untuk Penetapan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
Penerima
DAK Nonfisik BOP PAUD
- Akad dengan Bank Penyalur yang
dipilih
berdasarkan beauty contest
- Melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAK
Non
Fisik BOP PAUD sesuai peraturan menteri
- Melaporkan penyaluran dan penggunaan dana BOP Pusat
Satuan/Satuan Pendidikan Nonformal PAUD
- Mengisi dan pembaruanDAPODIK secara berkala
- Menyusun RKAS
- Menadatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD)
- Menggunakan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai RKAS
- Melaporkan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
C.
PERSIAPAN
PENYALURAN DANA
1. Tim
Manajemen
DAK Nonfisik BOP PAUD
Daerah
melakukan kontrol/verifikasi terhadap
Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal yang sudah
memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
2. Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD
Daerah
melakukan kontrol/verifikasi terhadap
data riil peserta didik di Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Nonformal
berdasarkan Dapodik PAUD dan Dikmas.
3.
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah mengusulkan daftar Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal calon
penerima DAK Nonfisik BOP PAUD
yang memenuhi persyaratan
untuk ditetapkan dalam surat keputusan
kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk.
4.
Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah menyerahkan surat
keputusan daftar Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD dilampiri jumlah peserta didik dan jumlah alokasi dana per Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan
Nonformal kepada Dinas Pengelola
Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) untuk
keperluan pencairan dana DAK Nonfisik BOP PAUD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) ke
Satuan PAUD atau Satuan pendidikan
Nonformal.
5.
Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Daerah menetapkan
satu bank penyalur sesuai dengan ketentuan daerah.
6. Bank Penyalur melakukan pencairan atau
transfer DAK Nonfisik BOP PAUD kepada rekening Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan
yang tertuang dalam surat keputusan kepala daerah atau surat keputusan pejabat yang ditunjuk.
D. PENYALURAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Penyaluran
DAK Nonfisik BOP PAUD dari RKUN ke
RKUD dilanjutkan ke rekening Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal mengikuti mekanisme penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban belanja program/
DAK Nonfisik BOP PAUD oleh pemerintah daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyaluran DAK Nonfisik BOP
PAUD dilaksanakan dengan menggunakan 3 mekanisme yaitu:
1.
belanja langsung untuk Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal PAUD
Negeri dan belanja tidak langsung untuk Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal PAUD swasta;
2.
belanja tidak langsung penyaluran DAK
Nonfisik BOP PAUD kepada Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal PAUD Swasta
dengan mekanisme hibah;
3.
hibah DAK Nonfisik
BOP PAUD dapat diberikan kepada
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal
setiap tahun sepanjang masih menyelenggarakan pendidikan anak usia
dini.
E. PENGAMBILAN DANA
Ketentuan
yang harus diikuti terkait
pengambilan DAK Nonfisik
BOP PAUD oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal sebagai berikut:
1. Pengambilan
DAK Nonfisik BOP PAUD dari rekening Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
dilakukan oleh bendahara Satuan PAUD atau Satuan
pendidikan Nonformal atas
persetujuan kepala/pengelola Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan
Nonformal dilakukan segera
sesuai
kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan
dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan
dari pihak manapun.
2.
DAK Nonfisik BOP PAUD harus diterima secara utuh oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
dan tidak diperkenankan
adanya pemotongan atau pungutan biaya
apapun dengan alasan apapun dan oleh
pihak manapun;
3. Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD disesuaikan
dengan kebutuhan
Satuan
PAUD
atau
Satuan
Pendidikan
Nonformal
sebagaimana
tertuang dalam RKAS.
4. Jika terjadi perbedaan peruntukan atau
pembelanjaan, Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal harus mengajukan usul perbaikan
RKAS kepada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah melalui
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Pendidikan.
BAB
IV
PENGGUNAAN DANA DAK NONFISIK
BOP PAUD A. KOMPONEN PEMBIAYAAN
Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD di Satuan
PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal harus
didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan
komponen kegiatan-kegiatan berikut:
KOMPONEN
|
PENGGUNAAN
|
KETERANGAN
|
Kegiatan
Pembelajaran dan Bermain
|
1.
Bahan bermain dan bahan belajar PAUD yang dibutuhkan sesuai dengan
kegiatan dan tematik;
2. Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,
spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya;
3. Kegiatan pertemuan dengan orang
tua/wali
murid (kegiatan parenting).
|
Minimal 50%
|
Kegiatan
Pendukung
|
1. Penyediaan buku administrasi;
2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini
Tumbuh Kembang (DDTK),
pembelian
obat-obatan ringan,
dan
isi kotak Pertolongan Pertama
Pada
Kecelakaan (P3K);
3. Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus
PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport
petugas kesehatan kunjung;
4. Menambah transport pendidik;
5. Penyediaan makanan sehat.
|
Maksimal 35%
|
Kegiatan
Lainnya
|
1.
Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan
pengecatan
ringan;
2. Dukungan penyediaan alat-alat
publikasi
PAUD (leaflet, booklet, poster, papan nama);
3. Langganan listrik,
telepon/internet,
air.
|
Maksimal 15%
|
B.
SUMBER PENDANAAN LAINNYA
Penggunaan dana dari pemerintah daerah dan sumber lain yang didapatkan oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
dapat digunakan untuk memenuhi
kekurangan biaya operasional yang belum termasuk atau tertuang dalam
RKAS.
C. LARANGAN PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
DAK Nonfisik
BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan
Nonformal tidak boleh digunakan untuk
hal-hal berikut:
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
Satuan PAUD atau
Satuan
Pendidikan Nonformal;
4. membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
menanggung biaya
peserta didik/pendidik yang ikut serta
dalam kegiatan tersebut;
5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
6. digunakan untuk rehabilitasi ringan;
7. membangun gedung/ruangan baru;
8. pembelian alat permainan edukatif dalam ruang dan luar ruang;
9. pembelian barang fisik seperti
laptop, komputer, printer, tape
recorder,
LCD proyektor dan
sebagainya;
10.
pembelian
mebel;
11. membiayai kegiatan yang telah dibiayai
dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12.
membiayai kegiatan penunjang
yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal, misalnya membiayai iuran dalam rangka
perayaan hari besar
nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
13.
membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik
BOP PAUD /perpajakan program DAK Nonfisik
BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan Nonformal di luar satuan kerja perangkat daerah
pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
14.
membeli buku, alat, dan bahan
pembelajaran/bahan main yang
mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi dan suku, agama, dan ras; dan
15. Membiayai keperluan
apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh
Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal. D. KEWAJIBAN
DAN TANGGUNGJAWAB
1. Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan
Nonformal yang menerima DAK
Nonfisik BOP PAUD wajib mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menerima DAK
Nonfisik BOP PAUD dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun
terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD;
3. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menerima DAK Nonfisik BOP PAUD bertanggungjawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.
BAB
V
MONITORING, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Bentuk kegiatan monitoring dan pengawasan yaitu dengan
melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap penyaluran dan pemanfaatan DAK Nonfisik BOP PAUD. Secara
umum tujuan kegiatan
ini untuk memastikan bahwa DAK Nonfisik
BOP PAUD diterima oleh yang
berhak dalam ketepatan jumlah, waktu, cara, dan
penggunaan. Komponen utama yang
diawasi antara lain:
a. alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD penerima bantuan;
b. penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik
BOP PAUD;
c. pelayanan dan penanganan pengaduan;
d. pelaporan, serta perubahan rencana penggunaan dan pelaksanaan
DAK Nonfisik BOP PAUD.
Monitoring
dan pengawasan dilakukan oleh Tim
Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat
dan Tim Manajemen DAK
Nonfisik BOP PAUD Daerah.
A. MONITORING
OLEH TIM MANAJEMEN DAK NONFISIK BOP PAUD PUSAT Kegiatan monitoring yang dilakukan
oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Pusat secara sampling dengan
tujuan
untuk
memperoleh
informasi tentang ketepatan
penyerapan dana, jumlah, dan waktu
penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan laporan dari Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD daerah.
B. PENGAWASAN
OLEH
TIM
MANAJEMEN
DAK
NONFISIK
BOP
PAUD
DAERAH
Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP
PAUD Daerah mengikuti ketentuan
berikut.
1. Pengawasan ditujukan untuk memastikan
ketepatan
penyerapan
dana, jumlah, waktu, cara, dan
penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD pada
tingkat Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
2. Responden
terdiri
atas
Pengelola Satuan
PAUD
atau Satuan Pendidikan Nonformal, Tenaga Pendidik PAUD;
dan orang tua peserta didik.
3. Pengawasan dilaksanakan pada saat dan
setelah penyaluran dana.
4. pengawas
atau
penilik
berkewajiban melakukan pengawasan penggunaan DAK Nonfisik BOP
PAUD secara terintegrasi.
Pengawasan sebagai kontrol proses dan tidak merupakan persyaratan
pencairan dana.
Hasil pengawasan dapat dijadikan dasar penentuan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
layak menerima DAK Nonfisik BOP PAUD pada tahun anggaran berikutnya.
C. PELAPORAN
Sebagai salah satu
bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan
DAK Nonfisik BOP PAUD, masing-masing pengelola program di pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satuan
PAUD dan Satuan
pendidikan Nonformal wajib melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara
umum, hal-hal yang dilaporkan oleh
pelaksana program adalah yang berkaitan dengan penerima bantuan, penyaluran,
penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil pengawasan dan pengaduan masalah.
1. Tingkat
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
a. RKAS Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
yang ditandatangani oleh Kepala
Satuan
PAUD
atau
Satuan
Pendidikan Nonformal.
Dokumen ini disimpan di Satuan PAUD
atau Satuan Pendidikan Nonformal dan diperlihatkan kepada pengawas atau penilik PAUD, Tim Manajemen DAK Nonfisik
BOP PAUD Daerah, serta para pemeriksa lainnya apabila
diperlukan. RKAS dibuat setahun
sekali pada awal tahun pelajaran, namun dapat dilakukan
revisi pada semester kedua. Oleh
karena itu Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal
dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS wajib dilengkapi dengan
rencana penggunaan DAK Nonfisik
BOP PAUD yang diterima
Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal secara rinci.
b. Pencatatan
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal diwajibkan membuat pencatatan perolehan dana dan pemanfaatan dana DAK Nonfisik BOP PAUD.
Setiap transaksi penerimaan dan penggunaan dana dicatat secara berurutan
berdasarkan tanggal penerimaan kas dan pengeluaran kas. Setiap transaksi ini harus didukung dengan
bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Setiap transaksi dalam
formulir ini dibuatkan
nomor referensi yang terkait langsung dengan penyimpanan
bukti pengeluaran secara fisiknya.
Rekapitulasi pencatatan penerimaan dan penggunaan dana ini disiapkan oleh
bendahara Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan
Nonformal dan dimintakan persetujuan
dari kepala/pengelola Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan Nonformal.
Seluruh arsip data keuangan berupa laporan keuangan dan dokumen
pendukungnya diberi nomor dan
tanggal, ditata secara berurutan sesuai nomor dan tanggal
kejadiannya, serta
disimpan di tempat yang aman
dan mudah untuk ditemukan.
c. Pelaporan
1) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
di
tingkat
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal disusun dan dilengkapi dengan bukti pengeluaran (kuitansi/faktur/ nota/bon dari vendor/ toko/ supplier).
2) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
di
tingkat
Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan
Nonformal disertai dengan bukti surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima dan telah digunakan.
3) Laporan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
di
tingkat
Satuan PAUD atau
Satuan
Pendidikan Nonformal disampaikan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Tingkat
Pemerintah Daerah
Tim Manajemen
DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah
melaporkan kepada Tim
Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat mencakup
hal-hal berikut.
a. Surat
Keputusan Penetapan Satuan PAUD
atau
Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik
BOP PAUD dari pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
b. Dana
yang disalurkan ke rekening
Satuan PAUD atau Satuan
Pendidikan
Nonformal.
c. Revisi Surat Keputusan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD apabila
terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data.
d. Penanganan pengaduan masyarakat, yang antara
lain
berisi informasi tentang jenis kasus,
skala
kasus,
kemajuan penanganan, dan status
penyelesaian.
3. Tingkat
Pemerintah Pusat
Laporan akhir tahun penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD
per kabupaten/kota memuat hal-hal berikut:
a. Rekapitulasi jumlah penerima
bantuan
per
kabupaten/kota
disusun berdasarkan data realisasi
bantuan.
b. Hasil monitoring yang berisi tentang
waktu pelaksanaan, hasil
monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
c. Penanganan pengaduan masyarakat
yang
antara lain berisi informasi tentang jenis kasus,
skala kasus,
kemajuan
penanganan, dan status
penyelesaian yang merupakan
rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD
Daerah.
d. Kegiatan
lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya. dan
e. Laporan
akhir tahun harus diserahkan ke Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat pada akhir bulan Januari
tahun berikutnya.
D. SANKSI
Pelanggaran terhadap
penyaluran dan penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
BAB
VI
PELAYANAN
DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Setiap pertanyaan, usulan, dan
keluhan masyarakat harus langsung
diberi tanggapan/respon. Pengelolaan
Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program DAK Nonfisik
BOP PAUD ditujukan untuk:
1. mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2. memastikan
bahwa
pengelola
program
akan
menindaklanjuti
setiap
pengaduan yang masuk;
3. memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4. menyediakan bentuk
informasi dan database yang
harus disajikan dan dapat diakses publik.
A. PENGELOLAAN PELAYANAN DAN
PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT (P3M)
Informasi,
pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui sms, telepon, surat atau email Unit
Layanan Terpadu (ULT) Kementerian
Pendidikan
dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman,
Senayan, Jakarta Pusat.
1. Telepon :
021-57903020
2. Email
3. SMS :
0811976929
4. Laman pengaduan : http://pengaduan.kemdikbud.go.id
B. TUGAS
DAN FUNGSI LAYANAN
Tim Manajemen
DAK Nonfisik BOP PAUD melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima.
Pembagian tugas dan fungsi layanan
pada program BOP PAUD adalah sebagai berikut:
1. Tim
Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Pusat a. menetapkan
petugas Unit P3M;
b. menerima dan mencatat
semua informasi, termasuk hasil
temuan audit Badan Pemeriksa
Keuangan/ Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke dalam sistem
pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD melalui
ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan,
Jakarta Pusat.
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d. memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e. menganalisis informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD;
f. menyampaikan informasi kepada
Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g. membuat
laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular
sesuai dengan
periode laporan program DAK
Nonfisik BOP PAUD. Laporan tersebut
bersumber dari sistem pengaduan di laman DAK Nonfisik BOP PAUD yang merupakan rekapitulasi
status provinsi;
i. menginformasikan status penanganan pengaduan DAK Nonfisik BOP
PAUD secara berkala kepada provinsi, kabupaten/kota
untuk ditindaklanjuti;
j. melakukan koordinasi dengan Bagian
Umum dan Kerja
Sama Sekretariat Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat terkait dengan publikasi informasi.
2.
Tim
Manajemen DAK Nonfisik BOP PAUD Daerah a. menetapkan
petugas Unit P3M;
b. menerima,
mencatat
dan
menyampaikan semua informasi
(saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon,
email,
surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD melalui
ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
di Gedung C Lantai 1 Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan,
Jakarta Pusat;
c. menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan
sms di laman DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. melakukan
penanganan yang
diperlukan dan
mengawasi
kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. memperbarui status
kemajuan dan
hasil
tindaklanjut pengaduan DAK Nonfisik BOP PAUD secara
online di
laman BOP PAUD;
f. membuat laporan perkembangan
status
pengaduan secara
reguler sesuai dengan periode laporan program
DAK Nonfisik BOP PAUD. Laporan
tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOP PAUD;
g. menyelenggarakan rapat koordinasi
secara
berkala
dengan
agenda menyampaikan status kemajuan
dan hasil tindaklanjut pengaduan untuk mendorong
penyelesaiannya;
h. melakukan
koordinasi dengan Pejabat
Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.
BAB VII PENUTUP
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai
panduan yang jelas
bagi semua unsur
yang berkepentingan dengan DAK Nonfisik BOP PAUD. Apabila ada hal-hal yang belum dipahami atau memerlukan penjelasan lebih lanjut,
dapat menghubungi ULT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung C Lantai 1 Komplek
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY Salinan
sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan,
Dian
Wahyuni
NIP 196210221988032001
CONTOH
FORMAT
A. Format BOP-01
FORMULIR ISIAN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
Nama :
Jabatan : Kepala/Pengelola PAUD ………………………………………..
Alamat :
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD telah digunakan dalam rangka mendukung operasional PAUD dan
tidak
untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan Belanja
DAK Non
Fisik BOP
PAUD adalah sebagai
berikut: Penerimaan
Dana BOP
PAUD Rp.
………………….. Penggunaan
Dana BOP
PAUD
:
a. Program
Pembelajaran
Rp …………………….
b. Program
Pendukung
Rp …………………….
c. Kegiatan Lainnya
Rp …………………….
(Bukti penggunaan terlampir)
3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau
dituntut ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
(Nama Kabupaten/Kota/
Provinsi DKI Jakarta)*, ….…..
Kepala
PAUD………………….,
*(coret yang tidak perlu)
Materai
Rp.6.000
(Nama Lengkap & Stempel)
Diisi oleh Satuan PAUD atau Satuan pendidikan
nonformal dikirim ke Tim Manajemen BOP
*Kabupaten/Kota/Provinsi
B. Format BOP-02
RENCANA KEGIATAN
DAN
ANGGARAN SATUAN (RKAS)
PAUD
TAHUN ANGGARAN ……
Nama Satuan
:
Desa/Kelurahan : Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi :
Sumber Dana
:
DAK Non Fisik BOP PAUD
No
|
Uraian Kegiatan
|
Biaya
|
Waktu
|
|
|
|
|
Menyetujui
………………………..,…………..
Pengelola/Kepala
Satuan Bendahara/Penanggung Jawab Kegiatan,
………………………………… …………………………………………
*(coret yang tidak perlu)
C. Format BOP-03
PENCATATAN PENGGUNAAN DANA BOP PAUD
TAHUN
ANGGARAN ……………
Nama Satuan : Desa/Kelurahan
: Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi :
No
|
Jenis Pengeluaran
|
Tg/Bln
|
Jumlah
|
No. Bukti
|
|
|
|
|
|
Menyetujui
……………………..,………………
Pengelola/Kepala
Satuan Bendahara/Penanggung Jawab
Kegiatan,
………………………………… …………………………………………
D. Format BOP-04
LAPORAN PENGGUNAAN
DANA DAK
NON
FISIK BOP
PAUD
TAHUN ANGGARAN ……………
Nama Satuan : Desa/Kelurahan
: Kecamatan : Kabupaten/Kota : Provinsi :
No
|
Jenis Pengeluaran
|
Jumlah
|
No. Bukti
|
1.
|
Program
Pembelajaran
a. …………………………….. b. …………………………….. c.
…………………………….
d.
…………………………… dst
|
|
|
2.
|
Program Pendukung
a. …………………………… b. …………………………… c.
……………………………
d.
……………………………. Dst
|
|
|
3.
|
Kegiatan Lainnya
a. …………………………..
b.
…………………………..
c. …………………………..
dst
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
Menyetujui
……………………………., ………………
Pengelola/Kepala
Satuan Bendahara/Penanggung Jawab Kegiatan,
………………………………… …………………………………………
E. Format BOP-05
REKAPITULASI PENYALURAN DANA DAK Non
Fisik
BOP PAUD
KABUPATEN/KOTA……………..PROVINSI …………………………
TAHUN
ANGGARAN …….
No
|
Nama Satuan PAUD
|
Tgl Realisasi Penyaluran dari
RKUD
ke rekening
|
Jumlah
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
…………………., …………..
Ketua Tim BOP PAUD PAUD
Kab/Kota/ Provinsi DKI Jakarta*
……..………………………………… NIP:
…………..…………………….
*(coret yang tidak perlu)
F. Format BOP-06
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DAK BOP PAUD KAB/KOTA…………….. PROVINSI ………………………… TAHUN ANGGARAN ……….
No.
|
Jenis Lembaga
PAUD
|
Jumlah
Lembaga
|
Jumlah
Peserta
|
Kebutuhan Dana
DAK BOP PAUD
|
1
|
TK
|
|
|
|
2
|
KB
|
|
|
|
3
|
TPA
|
|
|
|
4
|
SPS
|
|
|
|
|
Jumlah
|
|
|
|
No.
|
Realisasi Penggunaan Dana DAK
BOP PAUD
|
Jumlah
|
Persentase
|
Permasalahan
dalam
Penyaluran Dana DAK
BOP PAUD
|
1
|
Kegiatan
Pembelajaran
|
|
|
|
2
|
Kegiatan Pendukung
Pembelajaran
|
|
|
|
3
|
Kegiatan Lainnya
|
|
|
a.
|
Sisa Dana BOP
PAUD di RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota Penyaluran Tahun sebelumnya
|
: Rp…..
|
b.
|
Transfer Dana BOP
PAUD dari RKUN ke RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun ini
|
: Rp…..
|
c.
|
Total Dana BOP PAUD yang ada di RKUD Provinsi/Kabupaten/Kota
|
: Rp…..
|
d.
|
Total Kebutuhan Dana BOP PAUD
|
: Rp…..
|
e.
|
Kurang Salur Dana BOP PAUD
|
: Rp…..
|
Demikian laporan ini dibuat
dengan sebenarnya
…………………., ……………… Kepala Dinas
Pendidikan Kab/Kota/
Provinsi DKI Jakarta*
*(coret yang tidak perlu)
………………………………… NIP: ………………………….
G. Format BOP-07
LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT
1. Identitas
Pengadu :
a. Nama
:
b. Alamat :
2. Tanggal
Terima Pengaduan :
3. Lokasi
Kejadian : a.
RT/RW/Dusun :
b. Desa/Kelurahan : c.
Kecamatan :
d. Kabupaten/Kota : e. Provinsi :
4. Uraian Pengaduan :
5. Tanggal
Penyelidikan
Dilakukan :
6. Penyelidik :
7. Temuan
:
8. Keputusan
/ Rekomendasi :
9. Pelaksanaan Keputusan :
10. Tanggal Pemberitahuan kepada Pengadu
tentang keputusan/dan pelaksanaan
keputusan
:
11. Dokumen yang Diterima :
…………………………………, …
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/Provinsi DKI Jakarta*
……………………………………….. NIP : ………………………………..
*(coret yang tidak perlu)
H. Formulir BOP-08
LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
1. Identitas
Penanya/Pemberi
Saran:
a. Nama
:
b. Alamat :
2. Tanggal
Terima Pertanyaan/Saran :
3. Uraian Pertanyaan/Saran :
4. Penerima Pertanyaan / Saran :
5. Tindak Lanjut Saran :
…………………………………, …
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/
Provinsi DKI Jakarta*
………………………………………… NIP: ………………………………….
*(coret yang tidak perlu)
I. Formulir BOP-09
Dibuat
oleh Tim manajemen BOP di Kab/Kota/Pusat
PENANGANAN PENGADUAN/
KRITIK/SARAN
PELAKSANAAN DAK NON
FISIK BOP PAUD TAHUN
………….
No
|
Sumber Informasi
|
Isi
Pengaduan
|
Isi Kritik
|
Isi Saran
|
Tindak
Lanjut
|
|
|
|
|
|
|
………………………, ………
Melaporkan:
UPM Kab/Kota/Pusat
………………………………………… NIP: ………………………………….
Comments
Post a Comment