KOP
KEPUTUSAN KEPALA KB MELATI KUDI
Nomor : 02/KB MLT/VII/2017
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Menimbang :
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di
KB
MELATI perlu menetapkan
pembagian tugas guru.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah
No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan Pendidikan
3. Permendiknas No 58
Tahun 2009 Tentang Standar PAUD
4. Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 84/1993
5. Surat Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kepala
Badan
Administrasi Negara Nomor : 0433 / P /
1993 ; Nomor 25 Tahun 1993.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERTAMA
: Pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar seperti
yang tersebut pada
lampirankeputusan ini.
KEDUA : Masing – masing guru wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya secara
tertulis dan
berkala kepada Kepala KelompokBermain.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat
pelaksanaan keputusan ini dibebankan , pada
anggaran yang sesuai
sebagai mana mestinya
KEEMPAT
: Apabila dikemudian hariternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan
dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Batuwarno
Pada Tanggal : 17Juli 2017
Kepala KB MELATI
Kecamatan Batuwarno
WIDI HASTUTI
Lampiran :
KEPUTUSAN KEPALA KB MELATI
Nomor : 02/KB MLT/VII/2017
Tanggal :
17 Juli 2017
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
TAHUN
AJARAN : 2017-2018
No
|
Nama
|
Gol/
Ruang
|
Jabatan
|
Jenis
Guru
|
Mengajar
Kelas
|
Jumlah
Jam
|
Ket.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
1.
|
WIDI HASTUTI
|
-
|
Kepala sekolah
|
Guru Kelas
|
Kelompok B
|
24
|
|
2.
|
ADITYA DEVIANANTO
|
-
|
Guru
|
Guru Kelas
|
Kelompok A
|
24
|
|
3.
|
YULIA PANCAWARDANI, S.Pd
|
-
|
Guru
|
Guru Kelas
|
Kelompok B
|
24
|
|
Batuwarno, 17 Juli 2017
Kepala KB MELATI
Kec. Batuwarno
WIDI HASTUTI
Comments
Post a Comment